PELALAWAN (Fokusdiksi) – Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan kelapa sawit, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menunjukkan kehadiran nyata negara dalam melindungi hak ekonomi rakyat. Tidak sekadar menerima laporan, Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa praktik ilegal yang merugikan pekebun benar-benar ditindak tegas.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Bagi sebagian besar warga Pelalawan, kelapa sawit bukan hanya komoditas, melainkan sumber utama penghidupan. Ketika hasil panen dicuri, maka yang terdampak bukan sekadar angka produksi, tetapi keberlangsungan ekonomi keluarga.
Pada Senin (4/5/2026), Bupati Zukri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin Kasat Pol PP Tengku Junaidi melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi sawit ilegal. Fokus penertiban diarahkan pada peron-peron sawit, yang selama ini disinyalir menjadi simpul masuknya buah hasil curian sebelum diedarkan lebih luas.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar kawasan GOR Tengku Pangeran, Jalan Pemda menuju KM 54 Pangkalan Kerinci Barat. Di lokasi tersebut, aktivitas jual beli diperiksa satu per satu secara langsung. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi turun hingga ke praktik lapangan.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan seorang pelaku yang membawa buah sawit menggunakan sepeda motor dengan keranjang penuh. Saat dimintai keterangan, pelaku beralasan bahwa buah tersebut diambil atas izin pemilik kebun. Namun, Bupati Zukri memilih untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak.
Dengan langkah cepat dan transparan, ia langsung menghubungi pemilik kebun yang dimaksud. Fakta yang terungkap justru memperjelas adanya pelanggaran—tidak pernah ada izin yang diberikan kepada pelaku.
“Kamu bilang ada yang nyuruh, tapi pemiliknya tidak pernah memberi izin. Angkat!” tegas Bupati di hadapan petugas dan masyarakat.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti. Pelaku bersama barang bukti berupa buah sawit, sepeda motor, dan keranjang diamankan menggunakan mobil Trantib Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.
Namun, yang menjadi poin penting dalam langkah Bupati Zukri adalah pendekatan sistemik. Ia menegaskan bahwa persoalan pencurian sawit tidak bisa dilihat semata-mata sebagai tindakan individu di lapangan. Lebih dari itu, terdapat rantai distribusi yang memungkinkan hasil curian tersebut tetap memiliki pasar.

Perhatian pun diarahkan kepada peron sawit—tempat penampungan yang berpotensi menjadi titik krusial dalam mata rantai tersebut.
“Periksa peronnya! Cek izinnya ada atau tidak. Kalau membeli buah, harus jelas sumbernya dari mana,” tegasnya kepada jajaran Satpol PP.
Pernyataan ini mencerminkan perubahan pendekatan dari sekadar penindakan ke arah pembenahan sistem. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal untuk tumbuh, baik dari sisi pelaku maupun penampung.
Selama ini, banyak pekebun mengeluhkan bahwa hasil panen mereka kerap hilang dan dengan mudah dijual kembali tanpa pengawasan yang jelas. Kondisi ini menciptakan ketimpangan, di mana petani dirugikan sementara pelaku kejahatan justru mendapatkan keuntungan.
“Kasihan masyarakat. Banyak kebun habis karena dicuri. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Bupati Zukri dengan nada tegas sekaligus prihatin.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, pemerintah daerah kini menegaskan kewajiban bagi setiap penjual buah sawit untuk memiliki identitas yang jelas serta mampu membuktikan asal-usul buah yang dijual. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan yang transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, peringatan keras juga disampaikan kepada para pemilik peron. Pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembelian buah tanpa kejelasan sumber.
“Peron dilarang menerima buah sembarangan tanpa asal-usul yang jelas. Jika aturan ini dilanggar, peron akan ditutup,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui penataan tata niaga sawit. Penutupan peron ilegal dipandang sebagai langkah strategis untuk memutus rantai distribusi hasil curian.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sektor perkebunan di Pelalawan. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus pencurian sawit memang menjadi perhatian serius, bahkan telah beberapa kali diungkap aparat penegak hukum dengan kerugian yang tidak sedikit.
Dengan turun langsung ke lapangan, Bupati Zukri ingin memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhenti di meja rapat, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kehadiran pimpinan daerah di tengah persoalan menjadi bentuk kepemimpinan responsif yang mampu menjawab kebutuhan riil warga.
Ke depan, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan lintas sektor, melibatkan aparat keamanan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan perkebunan. Sinergi ini dinilai penting agar upaya pemberantasan pencurian sawit dapat berjalan berkelanjutan.
Langkah tegas yang diambil Pemkab Pelalawan hari ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya besar membangun keadilan ekonomi di sektor perkebunan. Pesan yang disampaikan jelas: tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Dengan komitmen yang kuat, pengawasan yang konsisten, dan keberanian dalam bertindak, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan posisinya sebagai pelindung kepentingan rakyat—khususnya para pekebun yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah (Advertorial/Pelalawan/Dedi)