Bupati Zukri Pimpin Rakor GTRA 2026, Tegaskan Kepatuhan Perusahaan dan Tata Ruang

Bupati Zukri Pimpin Rakor GTRA 2026, Tegaskan Kepatuhan Perusahaan dan Tata Ruang
Bupati Pelalawan H Zukri SM MM memimpin rakor terkait GTRA 2026 di kantor Bupati Pelalawan

PELALAWAN (Fokusdiksi) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pelalawan, Jumat (6/2/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan, Zukri.

Rakor tersebut menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., perwakilan Polres Pelalawan, Pabung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani, serta unsur perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Selain unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, sejumlah perusahaan perkebunan juga diundang untuk mengikuti rakor tersebut, di antaranya PT Guna Dodos, PT Pesawoan Raya, dan PT Mirabilis Agro Sampatti.

Kehadiran perusahaan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak dapat berjalan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha yang mengelola lahan dalam skala besar.

Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan forum koordinasi lintas sektor yang dibentuk pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Secara substansial, reforma agraria bukan sekadar program redistribusi tanah, tetapi merupakan kebijakan strategis nasional untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Reforma agraria mencakup dua komponen besar, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset meliputi legalisasi dan redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak, sementara penataan akses bertujuan memastikan tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi secara optimal melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, hingga akses pasar.

Dalam konteks Kabupaten Pelalawan, pelaksanaan reforma agraria memiliki relevansi yang sangat tinggi mengingat karakter wilayah yang didominasi oleh sektor perkebunan dan kehutanan, serta adanya dinamika penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Dalam arahannya, Bupati Zukri menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha dan kesesuaian tata ruang.

Menurutnya, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Perusahaan diharapkan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan serta bersikap kooperatif dalam proses penataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah tidak anti terhadap investasi. Sebaliknya, pemerintah mendorong hadirnya investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada ketentuan perizinan dan tidak boleh melanggar batas-batas kawasan, terutama kawasan hutan.

“Salah satu fokus utama dalam Rakor GTRA 2026 adalah memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan.”tegas Zukri

Pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas kepemilikan dan pengelolaan lahan perkebunan. Langkah tersebut meliputi verifikasi dokumen perizinan, pengecekan kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang, hingga penelusuran kemungkinan adanya aktivitas yang memasuki kawasan hutan.

Bupati Zukri menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan terkait guna memastikan penyesuaian tata ruang serta kelengkapan perizinan.

“Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik agraria di kemudian hari. Banyak konflik lahan yang muncul karena adanya tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas wilayah, atau perbedaan interpretasi terhadap status lahan.”katanya

Dengan penataan yang lebih tertib dan terintegrasi, pemerintah berharap potensi konflik dapat diminimalisir sejak dini.

Kehadiran Kejaksaan Negeri dan unsur kepolisian dalam Rakor GTRA menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang kuat.

Penegakan hukum diperlukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk penyalahgunaan izin, perambahan kawasan hutan, maupun penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui forum ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap proses penataan lahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memiliki kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.

Pendekatan yang ditempuh tidak semata-mata represif, tetapi mengedepankan dialog dan klarifikasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat serius dan merugikan masyarakat maupun negara, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reforma agraria pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok tani, masyarakat adat, dan warga yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap lahan.

Dengan adanya penataan kembali struktur penguasaan lahan, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Kepastian tersebut akan membuka peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha produktif, serta meningkatkan taraf hidup.

Di Kabupaten Pelalawan, sektor perkebunan menjadi salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kejelasan status lahan sangat penting agar aktivitas ekonomi berjalan tanpa dibayangi konflik atau ketidakpastian hukum.

Rakor GTRA 2026 menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.

Pelaksanaan reforma agraria di daerah tidak lepas dari berbagai tantangan. Di antaranya adalah tumpang tindih peta dan data pertanahan, keterbatasan sumber daya, serta resistensi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penataan ulang.

Selain itu, dinamika antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan juga menjadi isu yang kompleks. Kabupaten Pelalawan memiliki kawasan hutan yang luas, sehingga pengawasan terhadap aktivitas usaha menjadi sangat penting untuk mencegah degradasi lingkungan.

Melalui Rakor GTRA, pemerintah daerah berupaya membangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik baru, melainkan menjadi solusi atas permasalahan yang ada.

“Rakor GTRA 2026 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Pelalawan.”harap Bupati Pelalawan dua periode ini.

Bupati Zukri menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap implementasi hasil rapat koordinasi tersebut. Setiap rekomendasi yang dihasilkan akan ditindaklanjuti secara konkret oleh perangkat daerah terkait.

Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait permasalahan pertanahan. Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan lahan yang lebih responsif dan akuntabel.

“Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan reforma agraria di Kabupaten Pelalawan dapat berjalan efektif serta mampu mengurangi potensi konflik agraria di masa mendatang.”katanya optimis

Komitmen ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan daerah yang berorientasi pada keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Advertorial - Pelalawan/Dedi)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index