PELALAWAN (Fokusdiksi) – Pemkab Pelalawan menegaskan komitmennyta dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja kembali ditegaskan melalui audiensi antara Bupati Pelalawan H. Zukri dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, tetapi juga forum strategis untuk mengevaluasi capaian program sekaligus merumuskan langkah-langkah penguatan sinergi ke depan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan.
Audiensi ini memiliki arti penting mengingat dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang seiring pertumbuhan ekonomi daerah. Kabupaten Pelalawan yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas industri perkebunan, kehutanan, serta sektor jasa dan perdagangan yang cukup dinamis, memiliki jumlah pekerja yang besar dan beragam. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem perlindungan sosial yang kokoh, terstruktur, dan menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali.
Dalam pemaparan yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2025 tercatat total nominal pembayaran klaim seluruh program di Kabupaten Pelalawan mencapai Rp102.171.463.310. Jumlah tersebut berasal dari 6.957 klaim yang telah diproses dan dibayarkan kepada para peserta. Angka ini bukan sekadar data statistik, melainkan representasi nyata dari kehadiran negara dalam melindungi para pekerja yang menghadapi risiko sosial maupun ekonomi.
Besarnya nilai klaim yang dibayarkan menunjukkan dua sisi penting. Di satu sisi, hal tersebut menggambarkan tingginya pemanfaatan program oleh masyarakat pekerja. Di sisi lain, angka tersebut menjadi bukti bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar berfungsi sebagai jaring pengaman sosial ketika para pekerja menghadapi musibah, kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga saat memasuki masa pensiun.
Bupati Zukri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan serta rasa aman masyarakat pekerja dapat terjamin.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, ketika seorang kepala keluarga meninggal dunia, atau ketika memasuki masa pensiun, negara hadir memberikan perlindungan. Inilah wujud keadilan sosial yang harus terus kita perkuat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada pemahaman akan pentingnya jaminan sosial, melainkan pada perluasan cakupan agar seluruh pekerja benar-benar terlindungi.
Dalam konteks tersebut, Bupati menyoroti pentingnya peningkatan Unit Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai indikator keberhasilan perlindungan tenaga kerja di daerah. UCJ merupakan ukuran yang menunjukkan persentase jumlah pekerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dibandingkan dengan total angkatan kerja yang ada. Semakin tinggi capaian UCJ, maka semakin luas pula perlindungan yang diberikan kepada masyarakat pekerja.
“UCJ bukan sekadar angka capaian administratif, tetapi cerminan seberapa besar komitmen kita dalam melindungi tenaga kerja. Jika masih ada pekerja yang belum terlindungi, berarti masih ada pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kepesertaan. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta perangkat daerah terkait harus berjalan seiring dan saling menguatkan. Ia berharap sinergi yang telah terbangun selama ini dapat semakin ditingkatkan melalui langkah-langkah konkret, termasuk penguatan regulasi, sosialisasi yang lebih masif, serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan menjelaskan bahwa klaim yang telah dibayarkan sepanjang 2025 mencakup berbagai program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap program memiliki peran dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja.
Program JKK, misalnya, memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Manfaat yang diberikan tidak hanya berupa biaya perawatan medis tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, tetapi juga santunan sementara tidak mampu bekerja hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Adapun JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan ini menjadi penopang ekonomi keluarga yang ditinggalkan, terutama ketika peserta merupakan tulang punggung keluarga. Sementara itu, JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia tertentu, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau memenuhi ketentuan lainnya. Program JP memberikan manfaat berkala setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, sehingga tetap memiliki penghasilan tetap di masa tua.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh proses klaim dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip pelayanan cepat, mudah, dan transparan. Transformasi digital juga terus dilakukan guna mempermudah akses layanan, sehingga peserta dapat mengajukan klaim secara lebih praktis dan efisien.
Dalam audiensi tersebut, turut dibahas strategi peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta aktif. Kepatuhan badan usaha menjadi faktor kunci dalam meningkatkan UCJ. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat dukungan melalui kebijakan dan pengawasan yang memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Bupati Zukri menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan harus memiliki komitmen yang sama dalam melindungi pekerja. Ia menyatakan bahwa kepatuhan terhadap program jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial perusahaan terhadap karyawannya.
Selain pekerja formal, perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja sektor informal dan pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro. Kelompok ini sering kali berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki perlindungan yang memadai ketika menghadapi risiko kerja atau musibah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, lanjut Bupati, tengah mengkaji berbagai skema dukungan, termasuk kemungkinan pemberian subsidi iuran bagi pekerja rentan melalui anggaran daerah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil agar mereka juga dapat menikmati manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa pembangunan yang inklusif harus memastikan tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dari sistem perlindungan sosial. “Kita ingin seluruh pekerja di Pelalawan, tanpa memandang status dan sektor pekerjaannya, memiliki akses terhadap perlindungan yang layak. Inilah bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata,” ujarnya.
Audiensi tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk menyelaraskan data ketenagakerjaan antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sinkronisasi data dinilai penting guna memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berbasis pada kondisi riil di lapangan. Dengan data yang akurat, strategi peningkatan kepesertaan dapat dirancang secara lebih efektif.
Capaian pembayaran klaim sebesar lebih dari Rp102 miliar sepanjang 2025 menjadi indikator bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Dana tersebut pada akhirnya kembali berputar dalam perekonomian lokal, membantu menjaga daya beli keluarga peserta, serta mengurangi potensi kemiskinan akibat risiko sosial. (Advbertorial-Pelalawan/Dedi)