Diduga Kangkangi UU dan Kewajiban, PT. THIP di Demo Ribuan Masyarakat

Diduga Kangkangi UU dan Kewajiban, PT. THIP di Demo Ribuan Masyarakat

PELALAWAN (Fokusdiksi) - Ribuan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau menggelar aksi massa di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP). Pasalnya, massa menilai perusahan sama sekali tidak pernah memberi manfaat dan menyelahi aturan selama PT. THIP itu berdiri.

PT. THIP merupakan Grup dari PT. TH Plantations Berhad yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Pemilik Modal Asing (PMA) asal negeri jiran Malaysia, itu dinilai sama sekali tidak memberi manfaat semenjak diberi Ijin Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1998 lalu, seluas 83.873 hektar (Ha) diwilayah Kabupaten Pelalawan dan kabupaten Indragiri Hilir, yang sebelumnya diberi nama PT. Multi Gambut Industri (MGI).

Ironisnya, sejak tahun 1998 masyarakat dari Desa Pulau Muda, yang masuk dalam areal HGU PT. THIP di Kabupaten Pelalawan, tidak pernah merasakan kewajiban seperti Corporate Sosial Responcibility (CSR), tenaga kerja lokal, beasiswa, pola kemitraan bagi hasil, dan kewajiban sesuai regulasi dan Undang Undang (UU) terkait korporasi lainnya.

"Tidak pernah sama sekali kan bapak-ibu. Coba buka data, apa saja yang pernah manfaat perushaan bapak ke masyarakat kami," kata Ali, koordinator aksi menegaskan.

Dari PT. THIP berdiri tambahnya, masyarakat tidak pernah sama sekali merasakan manfaat kehadirannya di negeri Seiya Sekata. Masyarakat menilai Grup PT. TH Plantations Berhad, itu sudah banyak mengangkaki UU dan regulasi yang ada.

"Hasil pengukuran sebelumnya lahan kelebihan HGU PT. THIP 637,93 Ha, agar dikembalikan ke masyarakat. Ditambah lagi kebun masyarakat yang sempat diukur bersama seluas 294 Ha yang teletak di area 2 PT.THIP. Sesuai UU kami minta kewajiban 20% lahan HGU PT.THIP wajib di kerjasama dengan pola kemitraan, sampai hari ini tak pernah direalisasikan. Belum lagi CSR, tenaga kerja lokal, sampai sekarang tak pernah dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat kami," bebernya.

Dalam hal ini, gabungan masyarakat Desa Pulau Muda menuntut tegas sanksi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan atau GTRA, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), agar investor PMA Malaysia tersebut bisa memberi manfaat kepada masyarakat

"Kamana Pemerintah selama ini. Jika tidak diberi sanksi dan tuntutan kami sesuai UU dan Regulasi yang ada direalisasikan, jangan salahkan kami masyarakat merebut hak-hak kami yang selamai ini terabaikan oleh PT. THIP PMA Asing ini," pungkasnya.

Selain itu, Pemdes Pulau Muda Andika, yang diminta hadir oleh masyarakat saat aksi, turut membenarkan bahwa beberapa kali pertemuan antara PT.THIP dan masyarakat belum mememukan titik terang. Pihaknya dari Pemdes sudah beberapa kali mengajukan ke Pemda Pelalawan melalui tim GTRA, terkait persoalan lahan HGU hang bermasalah tersebut.

"Saat kita diminta hadir disana kita telah jelaskan ke PT. THIP dan masyarakat, bagaimana arahan dari pimpinan dalam hal ini tim GTRA. Tentu nantinya, kita kembali menyampaikan hasil tuntutan masyarakat ke Pemda Pelalawan. Kita dari Desa Pulau Muda selalu terbuka, apalagi untuk kepentingan umum," kata Kades Andika, Kamis 30 Juli 2026.

Pantauan dilapangan, selama aksi pada Rabu, 29 Juli 2026 kemarin berlansung, massa aksi sempat melakukan dorong mandorong antara petugas security dan maysarakat, namun berakhir kondusif dibantu pihak keamanan dari Kepolisian Sektor Teluk Meranti, Polres Pelalawan.

Sementara itu, manajemen PT. THIP yang Aidil Fitri, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya memilih bungkam, hingga artikel ini naik tayang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index