Langgam (Fokusdiksi) -Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari perambahan hutan ilegal menjadi lahan sawit.
Upaya yang dilakukan Satgas PKH dengan pendekatan secara persuasif kemasyarakat mulai membuahkan hasil positif. Pasalnya, satu persatu masyarakat yang lahannya berada di kawasan TNTN mulai diserahkan secara sukarela kepada Satgas PKH.
Salah satunya pemilik lahan sawit milik Niko Sianipar yang berada di Dusun Pelabi Jaya, Desa Pangkalan Gondai dengan secara sukarela telah menyerahkan lahan sawitnya kepada pihak Satgas PKH untuk di eksekusi, Ahad (29/6/2025).
Say menghadiri proses eksekusi lahan, Niko mengatakan kesediaan nya untuk menyerahkan lahan seluas 400 hektar yang sudah ditanami sawit itu terdorong oleh kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya adalah pengusaha yang memiliki lahan dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, saya ngikuti proses yang telah saya ikuti yang ditetapkan oleh Satgas PKH," kata Niko
Diakuinya lahan dalam kawasan hutan konservasi yang diubah fungsi itu tidak didapat nya cuma cuma, melainkan ada harga yang harus ia bayar kepada penjual dengan nilai 3- 5 per hektar nya.
"Saya beli dari orang dari ukayat, waktu itu harga nya 3 juta sampai 5 juta per hektar," jelasnya
Walau rugi menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektar yang sudah panen, Niko mengaku siap mengikuti proses yang ditetapkan satgas PKH.
"Siap, kita ikuti proses yang ditetapkan Satgas PKH,"tegasnya
Sementara itu, Wadan Satgas PKH, Brigjen Dodi Triwinarto mengatakan bahwa hari ini satuan tugas yang dipimpinnya menjalankan proses pemulihan hutan TNTN, mengembalikan hutan pada fungsinya.
"Hari ini kita Satgas PKH melaksanakan kegiatan pemulihan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, mengembalikan fungsi hutan, Reforestasi TNTN," ungkapnya
Dijelaskan perwira tinggi bintang satu itu, segala bentuk dalam hutan TNTN yang tidak pada mestinya akan di keluarkan, di normalkan seperti sediakala, dicontohkan pohon sawit akan di bersih.
"Sawit akan kita tebang, hutan TNTN akan dikembalikan ke fungsi nya,"jelasnya
Diakui jebolan akmil 1996 ini penertiban kawasan TNTN dapat berjalan dengan baik disebabkan pihaknya menggunakan pendekatan yang soft dengan dukungan seluruh masyarakat Riau sehingga proses penertiban berjalan dengan lancar.
"Kita melakukan dengan cara cara humanis, dan insya Allah dapat diterima semua pihak,"akunya
Ditambahkanny jendral bintang satu ini, suksenya kegiatan yang dilakukan oleh satgas PKH di TNTN tidak terlepas dari dukungan anggota satgas dari penegakan hukum yakni dari kejaksaan dan kepolisian serta penegak hukum kehutanan yang dari awal telah mendukung langkah langkah yang diambil oleh Satgas PKH untuk memulihkan kembali fungsi hutan TNTN.
"Jadi kawan dari penegakan hukum, kejaksaan, kepolisian, penegak hukum kehutanan yang sudah memanggil, memproses dan menyelidiki dari awal, efek dari proses itu memudahkan. Kita dalam melakukan langkah langkah penertiban."bebernya
Dodi mengaku senang, sejauh ini sudah ada kesadaran warga TNTN untuk mengembalikan lahan yang ditanami sawit secara sukarela ke satgas PKH untuk di tebang dan mereforestasi TNTN.
"Alhamdulliah, sudah ada warga yang sukarela mengembalikan kebun sawit nya ke satgas PKH, "imbuhnya
Atas kesadaran tersebut, Dodi berharap dapat menjadi motivasi bagi warga yang lain untuk mengembalikan lahan sawit ke satgas PKH secara ikhlas dan mengikuti relokasi secara mandiri.
"Semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain,"pungkasnya
Eksekusi itu, dihadiri langsung Wakil Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Wadansatgas PKH), Brigadir Jenderal Dodi Triwinarto S.IP didampingi Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu S.Si, M. Si, Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan, Sapto Aji Prabowo S. Hut, M. Si,
Direktur Konservasi Kawasan, Direktorat Jenderal KSDAE, dan Kasi Pengendalian Operasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Herlina Samosir, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, SH., MH***.