Lewat Paripurna, DPRD Pelalawan Sahkan Perda RPJMD 2025-2029

Lewat Paripurna, DPRD Pelalawan Sahkan Perda RPJMD 2025-2029
Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal SE bersama Wakil Ketua II Tengku Azriwardi dan Bupati Pelalawan H Zukri dalam rapat paripurna pengesahan Raperdan RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2030

PELALAWAN (Fokusdiksi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (3/10/2025).

Ketua DPRD Pelalawan H Syafrizal SE memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dengan didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi dan turut pula dihadiri Bupati Pelalawan H Zukri bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan dan 33 anggota DPRD Pelalawan.

Dalam laporan resmi DPRD Pelalawan melalui Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) H Zakri menyampaikan pembahasan Ranperda RPJMD telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan kinerja dewan dalam membahas rincian rincian prioritas yang akan dijabarkan dalam diokumen RJMD Kabupaten Pelalawan 2025–2029 dengan perangkat daerah terkait.

Visi dan misi yang termuat didalam dokumen RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029, yakni Terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang Maju, Ekonomi Mandiri, Nayaman dan Aman, Bermarwah dan Berkelanjutan Tahun 2029.

Dan untuk mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang maju dan unggul sumber daya manusianya, ekonomi tumbuh secara mandiri, nyaman dan aman masyarakatnya, bermarwah pemerintahannya dan berkelanjutan pembangunannya pada tahun 2029 di jabarkan dalam program strategis Pelalawan Menawan.

“Sejumlah catatan agar hasil pembahasan ini dapat direalisasikan paling lama dalam tiga tahun kerja Bupati/Wakil Bupati Pelalawan masa jabatan 2025-2030.” Kata H Zakri 

Masih dikatakan Jubir Lembaga Legislatif Pelalawan saat itu, disusunnya RPJMD 2025-2029 didasari oleh definisi dan nilai strategis RPJMD bagi pembangunan daerah. 

“Perlu dimuat hasil evaluasi capaian pembangunan daerah lima tahun terakhir dari tahun 2020 hingga tahun 2024

Terkait rasionalisasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2025- 2030. Dalam gambaran keuangan daerah alternatif pembiayaan daerah sudah disebutkan terkait sumber pembiayaan daerah selain dari PAD dan transfer pusat dan provinsi. 

"Perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi pokok pikiran DPRD yang disesuaikan dengan program perangkat daerah sesuai SIPD," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan, H Zukri dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Pansus yang telah maksimal memberikan seluruh pemikiran secara komprehensif sehingga pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029 dapat diselesaikan.

"Beberapa catatan yang disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah daerah saat pelaksanaanya nanti," terangnya.

Dari hasil pansusu yang sudah di bawa ke rapat paripurna ini, Pemkab Pelalawan segera menindaklanjuti nya dengan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi secepatnya, dimana hasilnya akan ditindaklanjuti sebelum ditetapkan dan diundangkan. 

RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029 sebagai penjabaran visi, misi kepala daerah. 

Baik Pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Pelalawan berharap kesepakatan dan persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029 dapat segera direalisasikan dalam karya Pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah daerah dengan tujuan untuk meingkatkan kesejahteraan masyarakat. (Parlementaria/DPRD Pelalawan/Dedi)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index