8 Tahun Kasus M Amin Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Dirreskrimum Polda Riau ke Propam

8 Tahun Kasus M Amin Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Dirreskrimum Polda Riau ke Propam

Pekanbaru,fokusdiksi.com– Delapan tahun tanpa kepastian hukum, Kantor Hukum Siahaan & Co., selaku kuasa hukum Tandi Suheli, resmi melaporkan Dirreskrimum Polda Riau beserta jajaran penyidiknya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan yang diajukan pada Selasa (9/12/2025) itu menyoroti dugaan ketidakprofesionalan, kelalaian, hingga pembiaran dalam penanganan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan sejak 2018.

Perkara dengan nomor laporan TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tersebut menyeret nama Muhammad Amin sebagai terlapor, dengan kerugian korban mencapai Rp 3,5 miliar lebih.

“Sudah delapan tahun, klien kami tidak mendapat kepastian hukum. Bahkan putusan praperadilan pun tidak dijalankan,” tegas perwakilan Kantor Hukum Siahaan & Co. dalam siaran pers yang disampaikan dari kantor mereka di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Putusan Praperadilan Tak Dieksekusi hingga DPO Tak Ditangkap

Kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan yang mereka nilai menghambat penegakan hukum dalam perkara ini:

1. Putusan Praperadilan Diabaikan. Pada 2021, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengabulkan gugatan praperadilan No. 10/Pen.Pid.Prap/2021/PN.Pbr dan menyatakan penghentian penyidikan batal demi hukum. Pengadilan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.

Namun hingga kini, putusan yang bersifat memerintah tersebut diduga tidak dijalankan.

2. Tersangka Sudah DPO, Tapi Tidak Ada Upaya Penangkapan. Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 dan masuk daftar buronan (DPO) sejak 28 Februari 2025. Meski telah berstatus buron selama berbulan-bulan, penyidik dinilai tidak melakukan langkah serius seperti pengejaran atau penggeledahan.

3. Dugaan Manipulasi Administrasi. Kuasa hukum menemukan adanya dua dokumen SP2HP—A4-11 dan A4-12—yang berisi keterangan hampir sama. Mereka menduga penerbitan dokumen itu hanya bersifat formalitas tanpa perkembangan substansial.

4. Hak Pelapor Disepelekan. Sejak laporan dibuat pada 2018, pelapor disebut tidak pernah mendapat kepastian hukum yang layak. Hal ini dipandang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik Polri.

Kuasa Hukum Desak Propam Beri Sanksi dan Supervisi Khusus

Dalam laporan ke Propam Polri, kuasa hukum mendesak agar Dirreskrimum Polda Riau, Kasubdit II, dan penyidik diperiksa atas dugaan kelalaian serta pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kedua, Sanksi tegas dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran. Ketiga, Ditreskrimum Polda Riau diperintahkan untuk segera menangkap Muhammad Amin dan melanjutkan penyidikan sesuai amar putusan praperadilan, dengan supervisi langsung dari pimpinan.

“Penetapan tersangka dan DPO itu bukan pajangan administrasi. Ini soal kewajiban negara menghadirkan keadilan,” kata Robi Mardiko, SH, kuasa hukum Tandi Suheli.

Ia menegaskan bahwa Propam Polri perlu turun tangan agar persoalan ini tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dugaan Perlakuan Khusus Menguat

Kuasa hukum juga menyinggung lambannya penanganan perkara ini dibandingkan sejumlah kasus lain yang baru dilaporkan namun dapat diproses lebih cepat. Mereka menduga adanya perlakuan khusus, mengingat terlapor diketahui memiliki anak yang bertugas sebagai perwira Polri.

“Asas equality before the law harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas mereka.

Harapan untuk Kapolda Riau

Pihak pelapor berharap Kapolda Riau turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara agar tidak muncul dugaan adanya ruang perlakuan berbeda di lingkungan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya perkembangan kasus tersebut.

Publik kini menantikan langkah konkret: apakah penyidikan kembali berjalan sesuai prosedur atau justru makin memperkuat dugaan adanya pembiaran dalam penanganan kasus ini.

“Kami berharap atensi serius dari Kapolri dan Kadiv Propam demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban,” tutup Robi Mardiko. (rls)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index