PELALAWAN (Fokusdiksi) - Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PK-PKH) Kabupaten Pelalawan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun ke lapangan melakukan inspeksi terkait operasional PT. Kosta Palmira di wilayah Kecamatan Kerumutan karena di nilai tidak sesuai dokumen lingkungan.
Ketua A2 PKH Kabupaten Pelalawan Dedi menegaskan berdasarkan penusuran pihaknya di DLH Kabupaten Pelalawan ditemukan banyak pelanggaran izin lingkungan di lakukan oleh perusahaan perkebunan sawit di Kerumutan tersebut.
"Informasi awalnya, PT Kosta Palmira ini adalah perusahaan nakal yang tidak taat aturan. Operasional nya tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang merek urus,"tegas Dedi, Selasa (20/1/2026)
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang yang ada di DLH Pelalawan, A2-PKH mendesak Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Pelalawan untuk turun ke lapangan guna mengetahui kebenarannya.
"Kita mendesak Gakkum DLH untuk turun ke PT. Kosta Palmira bersama sama A2-PKH, dan melihat sendiri pelanggaran pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut,"kata Dedi
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima A2-PKH, PT. Kosta Palmira layak mendapat sanksi tegas atas ketidaktaatan manajemen perusahaan tersebut atas undang undang yang berlaku baik itu regulasi terkait perizinan maupun terkait lingkungan serta pencegahan bencana yang harus disiapkan perusahaan.
"Ini adalah bentuk pengabdian perusahaan terkait aturan. Ketidakpatuhan harus disanksi untuk menjadi contoh bagi perusahaan nakal lainnya."sambung Dedi
Selain itu, Dedi juga menyoroti terkait belum lengkap izin untuk bisa menjalankan usaha perkebunan yang dimiliki PT. Kosta Palmira. Untuk itu Dedi mendesak Pemkab Pelalawan melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Pelalawan untuk tidak menutup mata atas hal tersebut.
"Itu lah guna instansi pemerintah di buat, agar bisa menjalankan tugas menjalankan aturan, seperti keberadaan PT. Kosta Palmira seakan tidak ada DPMPTSP ini, padahal pejabat dan pegawai nya digaji oleh negara melalui pajak masyarakat. Sekarang harus dipertanggung jawabkan kehalalan gaji yang diterima,"pungkasnya***ini