PMPB Akan Laporkan Roni ke polres Terkait Poktan Pelalawan Sejahtera

Minggu, 25 Januari 2026 | 08:30:13 WIB
Ketua PMPB, Liaz Abnur

PELALAWAN (Fokusdiksi) – Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) akan segera mengambil langkah hukum terkait penyimpangan

penetapan nama-nama peserta kemitraan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera dengan PT. Adei Plantation. SK yang ditandatangani oleh Bupati waktu itu, H.M. Harris, tertanggal 20 Mei 2015, yang dinilai sarat dengan kecurangan dan rekayasa.

Untuk itu, PMPB akan menggandeng lima lawyer untuk mendampingi dalam segala proses hukum ke depan untuk memperkarakan Ketua Tani Pelalawan Sejahtera, Roni karena perannya dalam rekayasa nama nama anggota Poktan yang kemudian mendapat jatah lahan dengan pola KPPA.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua PMPB, Liaz Abnur, Ahad (25/1/2026) menyebutkan lima orang lawyer yang ditunjuk sudah menyertakan kesediaannya untuk mewakili PMPB dalam menuntut pertanggungjawaban Roni di depan hukum.

"Dalam waktu dekat ini, kita lawyer kita segera melaporkan Roni ke Polres Pelalawan atas dugaan pemalsuan data penerima lahan pola KPPA dengan PT. Adei,"kata Liaz

Tuntutan hukum yng dialamatkan kepada anak dari mantan Lurah Pelalawan itu bukan tanpa alasan, karena sebelumnya PMPB sudah lebih dulu melaporkan perkara tersebut ke Kejari Pelalawan, berdasarkan penjelasan Kasie Intel dan Kajari Siswanto waktu itu di sebutkan ranah kewenangan

palenyelidikan berada di tangan Polres Pelalawan, karena menyangkut pemalsuan data dan dokumen.

"Karena waktu kita jumpa pak Kajari yang waktu itu didampingi kasie Intel, pak Kajari menyebutkan lebih tepatnya laporan terkait Poktan Tani Sejahtera di Kelurahan Pelalawan di tangani oleh Polres, karena disana banyakk pasal yang bisa di jerat oleh penyidik polisi, terutama pemalsuan. Karena penjelasan itu lah membuat kami akhirnya berkesimpulan untuk melaporkan saudara Roni ke Polisi,"lanjutnya

Liaz mengakui butuh waktu lama untuk istikharah menentukan langkah pergerakan selanjutnya terakhir berjumpa Kajari di akhir Oktober 2025 silam.

"Kami menunggu idtikat baik saudara Roni, tapi sejauh ini tidak ia tunjukkan. Maka kami putuskan tempuh jalur hukum saja,"tegasnya

PMPB berharap polisi bisa mendalami perkara itu sedetil detilnya dan saat mengungkapkan fakta sebenarnya, dan dapat menjerat pihak pihak yang telah merugikan kepentingan masyarakat Pelalawan selama ini.

"Harapan kita, bukan hanya Roni, tapi peran ayahnya sebagai Lurah waktu itu juga harus diungkap, serta nama nama yang seharusnya tidak ada menjadi ada juga harus diungkap seterang terangnya, dan yang bersalah harus mempertanggungjawabkna perbuatannya, "pungkas Liaz berharap***

Terkini