PELALAWAN (Fokusdiksi) - Perjanjian lama yang menjadi dasar bagi PT. Selaras Abadi Utama untuk membayarkan fee tanaman kehidupan kepada masyarakat Kelurahan Pelalawan di nilai sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini. Selain masih menerapkan standar harga lama dengan nilai Rp. 16.000 yang ditetapkan tahun 2004-2005 itu sangat merugikan masyarakat.
Hal ini ditegaskan putra kelahiran Pelalawan, Dedi yang mengatakan perjanjian terkait tanaman kehidupan yang di buat bersama PT SAU dan masyarakat Pelalawan harus ditinjau ulang, jika perjanjian lama itu masih di terapkan saat ini akan sangat merugikan masyarakat.
"Kalau masyarakat rugi, tetukan PT. SAU untung, setiap panen akasia membayar fee yang jauh dari seharusnya mereka bayar, sampai saat ini mereka menikmati itu,"kata Dedi, senin (26/1/2026)
"Karena ini adalah kesalahan, maka harus di betulkan. Perjanjian itu harus di evaluasi, perjanjian harus menguntungkan kedua belah pihak, bukan hanya perusahaan (PT. SAU) saja,"tegasnya
Pria yang juga menjabat Ketua Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan ini membandingkan nilai rupiah saat perjanjian ditetapkan bersama PT. SAU 20 tahun silam dengan nilai nominal Rp.16.000 itu sama dengan 1 kg beras di pasar. Jika saat ini harga beras berkisar Rp. 16.000 per kg nya, artinya ada kenaikan harga barang dipasar menjadi 6 - 7 kali lipat.
"Tidak mungkin lah bahan baku industri tetap sama dengan 20 tahun silam, di tengah lonjakan harga semua jenis barang saat ini,"katanya
Jika masih berpatokan dengan harga lama, Dedi menduga managemen PT. SAU mempertahankan niat jahatnya untuk mengeruk keuntungan sendiri di tanah nenek moyang masyarakat Kelurahan Pelalawan.
"Apa yang di tetapkan PT. SAU bukan hanya di Pelalawan saja, semua desa desa yang menjadi wilayah operasional nya mereka memberlakukan hal yang sama, jahat ini. Maka nya kita harus lawan, semua masyarakat yang dirugikan PT. SAU selama bertahun tahun,"imbuhnya
Tak hanya soal harga, perjanjian 20 tahun lalu itu ditetapkan untuk tanaman akasia yang di tanam perusahaan di atas areal 500 hektar dari 1.000 hektar HTI nya, saat itu setengah dari HTI tidak dimanfaatkan menjadi alasan untuk memberikan fee tanaman kehidupan jumlah kecil sekali.
"Sekarang mereka sudah mengoptimalkan semua area produksi, dan saat ini memasuki masa panen. Harus diduduk kan dulu bagaimana pola pola pembagian yang berkeadilan, jangan asal dapat saja seperti tahun tahun sebelumnya,"bebernya
Dedi juga mendesak pengurus tanaman kehidupan di Kelurahan Pelalawan untuk segera melakukan negosiasi ulang dengan PT. SAU dan hanya menyepakati harga yang pantas dan adil.
"Yang dilakukan PT. SAU ini Dzholim maka kami mendesak pengurus nya untuk melakukan evaluasi perjanjian bersama itu,"desaknya
Hal ini sejalan dengan intruksi Bupati Pelalawan beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa semua perjanjian tanaman kehidupan di Kabupaten Pelalawan harus dievaluasi ulang karena sangat merugikan masyarakat. Dan H Zukri menegaskan kedepannya perjanjian tanaman kehidupan dengan masyarakat dilakukan bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
"Kedepannya tidak ada lagi pengurus tanaman kehidupan, semua perjanjian terkait fee tanaman kehidupan di lakukan bersama Pemkab Pelalawan, agar bisa dipastikan hak hak diberikan secara benar, tegas Bupati Pelalawan saat menerima perwakilan masyarakat Kelurahan Pelalawan ketika melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati terkait fee tanaman kehidupan dengan PT. RAPP, senin (8/12/2025) lalu.
Dalam pekan ini,dirinya bersama masyarakat Kelurahan Pelalawan dan masyarakat dari desa desa yang wilayahnya menjadi bagian dari areal operasional PT. SAU akan menghadap Sekdakab dan Bupati Pelalawan terkait evaluasi perjanjian tanaman kehidupan dengan PT. SAU.
"Waktu menyampaikan bahwa semua perjanjian tanaman kehidupan diambil Pemkab itu di depan pak sekda juga, di depan pak Polres dan kepala SKPD, banyak saksi beliau menyampaikan hal tersebut, sekarang kita tagih, saat nya pak bupati menunjukkan sikapnya berpihak kepada masyarakat, hentikan niat jahat PT. SAU yang menghisap darah (hak) masyarakat terkait fee tanaman kehidupan, "pungkas Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan ini***