Dugaan Kasus SMP Bernas, Praktisi Hukum Desak APH Usut Proses Perdamaian

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:08:38 WIB
Keterangan Foto: Ilustrasi dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan. (Fokusdiksi)

PELALAWAN, (Fokusdiksi) - Dugaan kasus pencabulan terhadap siswa SMP Bernas yang diduga melibatkan oknum guru ASN mendapat sorotan dari praktisi hukum. Sorotan tersebut muncul terkait informasi dugaan upaya perdamaian antara pihak korban dan oknum guru yang disebut-sebut melibatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan.

Wartawan telah menghubungi Plt Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M., untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam proses mediasi, termasuk dasar kewenangan dan langkah yang dilakukan terhadap oknum guru tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Pelalawan belum memberikan tanggapan.

Praktisi hukum Rohdalahi Subhi Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang menyangkut perlindungan anak tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian.

"Untuk kasus perlindungan anak, perdamaian tidak bisa menghentikan perkaranya. Wajib dilakukan proses hukum, " ujar Rohdalahi, Kamis (13/8).

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut harus tetap diproses secara hukum, terlebih apabila pihak yang diduga terlibat merupakan seorang guru.

"Apalagi yang diduga melakukan adalah guru, jadi perbuatan tersebut harus diproses secara hukum," tegasnya.

Rohdalahi juga mengingatkan, apabila nantinya terbukti ada pejabat dari instansi pendidikan yang berupaya menyederhanakan perkara melalui perdamaian atau menutupi dugaan perbuatan pelaku, pejabat tersebut harus mendapat tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika ada pejabat dari instansi pendidikan yang mencoba menyederhanakan kasus melalui perdamaian kemudian mencoba menutupi perbuatan pelaku, maka pejabat tersebut juga harus diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Lebih lanjut, Rohdalahi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami secara menyeluruh dugaan proses perdamaian tersebut, termasuk motif di balik upaya mediasi serta informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya uang perdamaian yang disebut-sebut diterima oleh sejumlah pihak.

"Kalau memang ada informasi mengenai uang perdamaian yang diterima pihak-pihak tertentu, siapa saja pihak tersebut harus diungkap secara terang benderang oleh aparat penegak hukum. Motif di balik upaya perdamaian juga perlu didalami," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar dampak psikologis terhadap korban tidak diabaikan. Menurutnya, pengalaman traumatis akibat dugaan kekerasan seksual dapat membekas dan memengaruhi kondisi korban di kemudian hari apabila tidak mendapatkan pendampingan yang tepat.

"Di banyak kasus, korban berpotensi mengalami dampak psikologis berkepanjangan apabila tidak mendapatkan pendampingan yang tepat. Jadi, pihak Disdikbud jangan main-main dengan upaya mediasi atau perdamaian dalam perkara seperti ini," ujarnya.

Halaman :

Terkini