PELALAWAN (Fokusdiksi) - Setelah resmi menunjuk Firma hukum Brother & Group di Pekanbaru sebagai kuasa hukumnya, Tengku Makruddin siap bongkar praktek culas (curang) yang dilakukan oleh pengurus Kelompok Tani (Poktan) Pelalawan Sejahtera dalam menguasai lahan sawit seluas 275 hektar yang diberikan oleh PT Adei Plantation karena lahan yang telah ditanami tumbuhan monokotil dari famili Arecaceae (keluarga palem) itu tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Modus terlarang dalam pendirian Poktan Pelalawan Sejahtera telah dimulai sejak hari pertama wadah berkumpulnya petani sawit kelurahan Pelalawan itu dirikan. Yubral yang saat itu menjabat sebagai Lurah Pelalawan membentuk poktan tanpa mengikutsertakan masyarakat tempatan sebagai orang yang memiliki hak dari lahan sawit tersebut. Yubral menunjuk anaknya yang bernama Roni sebagai ketua poktan agar lebih leluasa menguasai lahan yang awalnya seluas 380 hektar itu.
"Ada lahan yang masuk wilayah administratif Kelurahan Pelalawan tapi ditanami sawit oleh PT. Adei Plantation. Lurah Yubral tahu lahan itu tidak masuk HGU PT Adei. Celah itu digunakan Yubral untuk mengembalikan lahan seluas 380 hektar kepada masyarakat,"ungkap Tengku Makhrudin, Senin (7/10/2025)
Diakui pria yang akrab disapa Ude ini, dalam mengeluarkan lahan sawit ratusan hektar itu yang selama ini masuk penguasaan PT. Adei, Yubral dibantu oleh Evi Zulfian yang saat itu menjabat sebagai Humas PT Adei. Simbiosis mutualisme terjalin antara yang mengatasnamakan masyarakat dan yang mengatasnamakan perusahaan untuk memuluskan langkah culas keduanya mengakali masyarakat Pelalawan.
"Dibentuknya Poktan tanpa melibatkan masyarakat Kelurahan Pelalawan, nama nama anggotanya pun dari keluarga Yubral dan Evi Zulfian serta nama nama fiktif dengan tujuan menguasai sendiri lahan eks PT. Adei itu"bebernya
"Jadi anggota poktan itu, belasan orang adalah keluarga pengurus dan ada juga nama Evi Zulfian dan keluarganya. Sedangkan lebih seratus anggota poktan adalah nama fiktif yang bukan orang Pelalawan,"lanjut Ude
Nama nama anggota fiktif yang menguasai lahan sawit ratusan hektar itu kemudian dicarilah tukang tadah kepemilikan ilegal keanggotaan poktan oleh pengurus Poktan dengan maksud keuntungan pribadi
"Katanya masyarakat menjual, ditampung oleh Hambali, padahal lahan itu untuk masyarakat Kelurahan Pelalawan, dijual oleh pengurus ke Hambali mantan Kadis BPMTSP Pelalawan. Transaksi nya tanpa diketahui masyarakat,"katanya
Sedangkan hasil penjualan keanggotaan Poktan itu sendiri hanya diketahui leh pengurus dan Yubral selaku Lurah saat itu.
"Kemana hasil penjualan lahan sawit yang dibeli Hambali tidak ada masyarakat Kelurahan Pelalawan yang mengetahuinya," sambungnya
Bertahun tahun panen sawit dari lahan seluas 380 hektar nikmati sendiri oleh Roni, Yubral dan Hambali serta kroni kroninya.
Namun ketiganya tak selama nya dapat menyimpan bau busuk dari prkatek culas yang merugikan hak masyarakat Kelurahan Pelalawan itu. Akhirnya masyarakat ribut menuntut haknya. Pada tahun 2016, Roni dan ayahnya mengembalikan hak masyarakat itu seluas 90 hektar yang dikelola oleh koperasi Sinar Pelalawan. Setelahnya masyarakat menuntut penambahan lahan lagi, Roni cs mengembalikannya dengan menambah lahan sawit seluas 15 hektar pada tahun 2017. Sehingga genap lahan sawit diserahkan ke masyarakat Kelurahan Pelalawan seluas 105 hektar.
"Bertahun tahun siapa yang menikmati, ya pengurus Poktan itu, dan Hambali yang menjadi penampung penjualan keanggotaan poktan fiktif atas penguasaan lahan sawit pemberian PT Adei."bebernya lagi
"Sekarang ini kita tidak berbicara lagi tentang mengembalikan hak masyarakat atas lahan 380 hektar, tapi kerugian yang lebih besar dari itu semua. Hak hak atas hasil panen selama ini yang dimakan oleh orang orang yang tidak berhak iti harus dipertanggungjawabkan secara hukum,"imbuhnya
Sementara itu, tim kuasa hukum Tengku Makhruddin dari Firma Hukum Brother & Group, Ilham Zakki SH mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkalkulasi kerugian materil masyarakat Kelurahan Pelalawan atas hasil penjualan TBS sawit dari lahan yang di perkarakan oleh kliennya. Penghitungan tersebut dimaksudkan untuk pertimbangan gugatan keperdataan yang akan diambil nantinya.
"Bisa saja ada potensi gugatan secara perdata, kita kalkulasi dulu,"jelas Ilham
Tak hanya perdata, Ilham menyebutkan bahwa klien nya serius akan menempuh jalur hukum untuk membawa pihak pihak yang bertanggung jawab atas hilang nya hak hak masyarakat Kelurahan Pelalawan selama ini yang ia laporkan ke Kejari Pelalawan harus menerima konsekwensi hukum atas perbuatan nya itu.
"Tentu kita tidak mengabaikan peran peran pihak pihak yang telah merugikan hak hak masyarakat Kelurahan Pelalawan selama bertahun tahun ini. Apakah peran pihak pihak ini berpotensi pelanggaran atas pasal pasal pidana, seperti nama nama fiktif, penjualan dan penampung penjualan keanggotaan poktan fiktif secara tidak sah akan menjadi ranah kejian hukum kami sebagai kuasa hukum,"pungkas Ilham***