Dinilai ada pelanggaran lingkungan, A2-PKH Desak DLH Pelalawan Sidak PT. SAU

Dinilai ada pelanggaran lingkungan, A2-PKH Desak DLH Pelalawan Sidak PT. SAU
Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan Dedi

PELALAWAN (Fokusdiksi) - Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PK-PKH) Kabupaten Pelalawan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan inspeksi ke areal konsesi HTI PT. Selaras Abadi Utama (SAU) karena operasional yang dijalankan perusahaan itu di nilai tidak sesuai dokumen lingkungan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua A2 PKH Kabupaten Pelalawan Dedi, berdasarkan laporan masyarakat kepada pihaknya ditemukan adanya pelanggaran izin lingkungan di lakukan oleh perusahaan penyuplai bahan baku PT. RAPP tersebut.

"Informasi awalnya, PT SAU ini adalah perusahaan nakal yang tidak taat aturan. Operasional nya tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang mereka punya,"tegas Dedi, Selasa (5/2/2026)

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang yang ada di DLH Pelalawan, A2-PKH mendesak Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Pelalawan untuk turun ke lapangan guna mengetahui kebenarannya.

"Apakah laporan yang kita terima itu benar, makanya kita mendesak Gakkum DLH untuk turun ke areal milik PT. SAU bersama sama A2-PKH, dan melihat sendiri pelanggaran pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut,"kata Dedi

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima A2-PKH, PT. SAU layak mendapat sanksi tegas atas ketidaktaatan manajemen perusahaan tersebut atas undang undang yang berlaku baik itu regulasi terkait perizinan maupun terkait lingkungan serta pencegahan bencana yang harus disiapkan perusahaan.

"Ini adalah bentuk pembangkangan perusahaan terkait aturan. Ketidakpatuhan harus disanksi untuk menjadi contoh bagi perusahaan nakal lainnya."sambung Dedi

Selain itu, Dedi juga menyoroti terkait belum dipenuhi nya kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan undang undang untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah operasional perusahaan, baik kewajiban CSR maupun kewajiban fee tanaman kehidupan yang selama ini diberikan sangat tidak layak, yang mencederai rasa keadilan sosial masyarakat.Untuk itu Dedi mendesak Pemkab Pelalawan untuk tidak menutup mata atas hal tersebut.

"Kita juga mendesak pak bupati, sebagaimana yang pernah ia tegaskan beliau akan mengambil alih seluruh perundingan tanaman kehidupan, ya salah satunya harus segera dilakukan dengan PT. SAU terkait fee tanaman akasia di Kelurahan Pelalawan dan desa desa lain yang tidak sesuai kelayakan nya, dari tahun 2002 sampai sekarang yang sudah 23 tahun dengan nilai itu itu saja. Standar hidup layak masyarakat terus naik. Untuk itu Pemkab harus segera mengurai permasalahan yang ditimbulkna oleh PT. SAU terhadap masyarakat, ini Marwah negeri amanah Seiya sekata yang harus dijaga pejabat pemerintah,," pungkasnya***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index