PELALAWAN (Fokusdiksi) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan diduga mengambil alih seluruh paket pembangunan sekolah melalui program revitalisasi tahun 2026. Pengambilalihan tersebut dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan aturan dan teknis pelaksanaan program. Dengan nilai anggaran mencapai Rp42,5 miliar untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di 39 sekolah, program ini diduga menjadi ajang permainan terlarang yang melibatkan pejabat Disdik Pelalawan.
Pengaturan proyek revitalisasi sekolah yang diduga dilakukan Disdik Pelalawan dinilai telah mengabaikan kewenangan satuan pendidikan dalam mengelola dana yang dikucurkan pemerintah pusat.
“Program revitalisasi sekolah itu dikelola oleh sekolah, aturannya seperti itu. Jadi, bukan proyek pemerintah daerah yang bisa dibagi-bagi oleh Kadisdik,” jelas Presiden BEM ITP2I, Fajar Nugraha, Rabu (14/10/2026).
Aktivis KAMMI Siak Indrapura tersebut mengaku memperoleh informasi yang disebutnya akurat bahwa 39 sekolah penerima alokasi dana revitalisasi menolak pengambilalihan kewenangan oleh Disdik Pelalawan. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawaban program revitalisasi berada pada satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya dapat info, baru-baru ini banyak kepala sekolah yang dilantik untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan oleh kepala sekolah lama yang menolak ditekan Kadisdik untuk mengambil alih kewenangan mengelola dana revitalisasi itu,” imbuhnya.
Atas persoalan tersebut, Fajar mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan Disdik Pelalawan dalam menjalankan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Sejatinya kasus ini sangat terang benderang. Harusnya APH sudah bisa langsung turun tangan untuk memanggil kepala sekolah-kepala sekolah guna dimintai keterangan terkait dugaan cara culas pejabat Disdik,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak melibatkan satuan pendidikan. Padahal, menurutnya, sekolah merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban program kepada kementerian terkait.
“Dugaannya ini permainan besar, karena ada Rp42,5 miliar uang negara yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Fajar menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa agar persoalan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada yang kebal hukum, ada yang tidak bisa disentuh. Untuk itu, harus diurai dari pangkalnya,” pungkasnya.