PELALAWAN (Fokusdiksi) – Praktisi hukum Rohdalahi Subhi Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses pidana dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak atau murid. Ia menilai, tindak pidana tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui jalur hukum, terlebih apabila terduga pelaku merupakan seorang guru.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai kasus dugaan pencabulan terhadap murid di salah satu sekolah negeri di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang disebut telah menetapkan tersangka, serta pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan, Leo Nardo, oleh penyidik Polres Pelalawan.
Rohdalahi menjelaskan, perkara dugaan pencabulan terhadap anak tidak dapat begitu saja dihentikan hanya karena adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak. Menurutnya, tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman berat, bahkan di atas lima tahun penjara, sehingga penanganannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara hukum, perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses pidananya. Ini menyangkut dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ancaman hukumannya berat," tegas Rohdalahi, Kamis (22/10/2026).
Ia menilai, dugaan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan dapat dipandang sebagai bagian dari extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, setiap pihak yang mengetahui atau terlibat dalam penanganan perkara tersebut harus mengutamakan perlindungan korban dan penegakan hukum.
Lebih lanjut, Rohdalahi menyoroti dugaan keterlibatan Kadisdik Pelalawan dalam memfasilitasi perdamaian. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu patut dipertanyakan dan dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika benar Kadis memfasilitasi perdamaian dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak atau murid, hal itu patut dipertanyakan. Seharusnya Kadis mendorong agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum, bukan justru mengedepankan perdamaian," ujarnya.
Menurut Rohdalahi, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan sekolah aman bagi peserta didik. Karena itu, dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pendidik harus ditangani secara serius, tanpa mengabaikan hak korban maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa profesi guru membawa tanggung jawab besar untuk mendidik, membimbing, dan melindungi murid. Apabila seorang guru terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan dan menerima sanksi sesuai ketentuan hukum.
"Apalagi jika diduga dilakukan oleh seorang guru. Jika terbukti bersalah, harus diberikan sanksi pidana dan guru tersebut harus segera diberhentikan apabila memenuhi ketentuan hukum dan kepegawaian yang berlaku. Jangan sampai kepentingan institusi lebih diutamakan daripada perlindungan anak," tegasnya.
Rohdalahi berharap penyidik Polres Pelalawan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Ia juga meminta agar perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sehingga perkara dugaan pencabulan terhadap anak tidak berhenti hanya karena adanya perdamaian.