Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, JPU Tuntut Tiga Terdakwa hingga 7,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, JPU Tuntut Tiga Terdakwa hingga 7,5 Tahun Penjara

PELALAWAN (Fokusdiksi) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan siaran pers Kejari Pelalawan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, dengan merujuk pada Pasal 603 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keterangan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Pajri Aef Sanusi, S.H.

Adapun JPU yang menangani perkara tersebut yakni Andre Christian Sigiro, S.H., dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H.

Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa

Terdakwa Suratman bin Mertoikromo (alm) dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan. JPU juga menuntut denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Selain itu, Suratman dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.500.779.753,90. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun sesuai tuntutan JPU.

Sementara itu, terdakwa Siti Budiarti binti Sardi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Terdakwa lainnya, Armaita, S.P. binti Saidun Gindo Anpono (alm), dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan. JPU juga menuntut denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Sidang Berlanjut 5 November 2026

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.

Dalam siaran persnya, Kejari Pelalawan menyebut pelaksanaan persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Perlu diketahui, tuntutan tersebut merupakan permintaan pidana dari JPU. Penentuan bersalah dan pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index