PEKANBARU (Fokusdiksi) - Mata Ilhamdi SH MH berkaca kaca, ia tak mampu menahan air mata harunya saat mendengar Hakim pengadilan tipikor Pekanbaru membacakan hasil putusan perkara kasus korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Parsana Bin Sarmo Wiyono Dan Sanely Mandasari Binti Darnya.
Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) wan Gilang Ferdian SH MH.
“Membebaskan terdakwa Parsana Bin Sarmo Wiyono Dan Sanely Mandasari Binti Darnya dari segala dakwaan Penuntut Umum Serta serta membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim Jonson membacakan amar putusannya, Senin (23/12/2024).
Mantan Ketua PN natuna ini juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa Parsana Bin Sarmo Wiyono Dan Sanely Mandasari Binti Darnya dalam kemampuan, kedudukkan dan harkat serta martabatnya.
Mendengar putusan hakim, Kades dan Ketua PKK Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Pelalawan ini terlihat berurai air mata tak kuasa menahan haru, katrena keadilan benar benar berpihak kepada mereka, hakim memvonis bebas.
“Kami benar-benar dapat keadilan dalam kasus ini dari tangan hakim yang adil dan bijaksana. Saya meneteskan air mata mendnegar hakim membaca putusan ini. Benar-benar pertolongan Allah (Tuhan) itu ada.”kata Ketua Tim Penasehat hukum kedua terdakwa Ilhamdi SH MH kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Ilhamdi, Sebagai seorang Mantan Kepala Desa, kliennya Parsana bin Sarmo Wiyono sudah berjuang banyak untuk Masyarakat yang bertetangga dengan Taman Nasional Tesso Nilo, untuk kemajuan desa yang dipimpinnya itu.
“Saya tahu betul keadaan klien saya. Beliau mempunyai banyak jasa di Desa Bagan Limau tempat tinggalnya. Harta dan tenaga beliau memperjuangkan untuk kemajuan desanya. Kita tahukan desa Bagan Limau itu letaknya dimana, sulitkan kesana. Belum lagi infonya sebagian desa mereka itu masuk kawasan, itu yang beliau perjuangkan untuk mengurusnya sampai kepusat dan bolak balik ke dinas dan BPN, sehingga bisa terbit Sertifikat Hak Milik melalui program PTSL,” imbuh pengacara senior itu
Putra asli Bandar Petalangan ini menyebutkan putusan hakim telah sesuai denghan fakta fakta persidangan, bahwa masyarakat merasa terbantu dengan program PTSL tersebut, terkait biaya tambahan itu hasil musyawarah masyarakat mengingat ada biaya yang dikeluarkan terkait menyukseskan program PTSL tersebut, bukan kehendak kedua kliennya sebagai kepala desa saat itu untuk mengenakan biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat tanah Masyarakat.
“Peserta musyawarah setuju tidak ada yang dipaksakan dalam program tersebut, dan tidak ada juga klien kami bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain,”tegasnya.
“Cobalah bayangkan masyarakat di Bagan Limau yang jaraknya sangat jauh dari Kota Pangkalan Kerinci Pelalawan, apa lagi untuk menerima sertifikat di Desa Sinamanenek di Kampar untuk menerima sertifikat tersebut karena waktu itu sertifikat dibagikan oleh Pak Jokowi Presiden saat itu, semua itu kan butuh biaya, makan, transportasi dan lain lain, terus mereka sepakat iuran. Jadi menurut kami niat jahat klien kami tidak ada,” ungkap Ilhamdi meneteskan air mata.
Keberhasilan Parsana dan Sanely tidak terlepas dari jeruji penjara berkat keuletan Tim Penasehat Hukum yang selalu mendampingi Parsana dan Sanely. Mereka adalah Ilhamdi, SH., MH (ketua tim), Dedy Saputra, SH., MH, Alfikri, SH.,MH dan Defani Lisaura Rahmadani, SH., MH dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners yang pantang menyerah memperjuangkan keadilan bagi pejuang Masyarakat di Desa Bagan Limau itu.
Putusan Hakim Jonson melegakan hati kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya yang setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang, akhir keadilan didapat oleh 2 (dua) orang Terdakwa tindak pidana korupsi PTSL di Kabupaten Pelalawan
Kasus ini bermula saat Parsana dan Sanely Mandasary. Parsana merupakan mantan Kepala Desa Bagai Limau dan istrinya Sanely Mandasary selaku Sekretaris Panitia Kepengurusan PTSL. Mereka di seret ke meja hijau oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi program sertiifikat tanah PTSL/TORA. Keduanya dinilai orang yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebu
Parsana dan Sanely dituntut 5 (lima) tahun penjara sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
“Namun, bak pepatah orang tua-tua dahulu. Bahwa emas akan tetap emas walau didalam lumpur sekalipun. Pucuk dicinta ulam pun tiba,” pungkas Ilhamdi mengungkapkan rasa syukurnya***