Setahun di Meja Jaksa. Pelapor Ngaku Belum Terima Perkembangan Perkara Poktan Pelalawan Sejahtera

Setahun di Meja Jaksa. Pelapor Ngaku Belum Terima Perkembangan Perkara Poktan Pelalawan Sejahtera
Pelapor dugaan mafia tanah di Kelurahan Pelalawan Tengku Makhruddin

PELALAWAN (Fokusdiksi) - Tengku Makhruddin, pelapor atas dugaan perkara mafia tanah yang melibatkan pengurus Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera Kelurahan Pelalawan pada tahun 2014-2015 terhadap pemberian lahan perkebunan dari PT. Adei Plantation seluas 380 hektar mengaku tidak mengetahui perkembangan perkara tersebut sejak dilaporkan ke Kasie Intel Kejaksaan Pelalawan satu tahun yang lalu.


 

"Saya melaporkan nya perkara ini ke Kejaksaan Pelalawan pada tanggal 12 Oktober 2024. Laporan itu di terima kasie intel pak Robi. Sampai saat ini, saya tidak mendapatkan perkembangan nya sejauh mana penanganan nya oleh jaksa,"kata Tengku Makhruddin, Sabtu (4/10/2025)


 

"Padahal sudah satu tahun, sebagai pelapor kan saya mestinya tahu apa yang terjadi dengan laporan saya itu,"imbuhnya


 

Dilanjutkan mantan Lurah Pelalawan itu, sudah banyak masyarakat Kelurahan Pelalawan yang memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia layangkan tepat di hari ulang tahun Kabupaten Pelalawan itu. Namun perkara tersebut seakan lenyap tanpa sebab dan informasi kelanjutannya.


 

"Karena tak ada kabar, banyak masyarakat yang curiga kepada saya, seakan akan saya sudah diamankan. Ini nama baik saya juga dipertaruhkan,"kata pria yang akrab disapa ude ini.


 

Tersebab itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempertanyakan secara resmi perkembangan perkara ke Kejaksaan negeri Pelalawan, apakah kasus tersebut dihentikan atau jalan di tempat. Sebagai pelapor dirinya merasa memiliki hak untuk mengetahui perkembangannya.


 

"Dalam waktu dekat kita akan minta perkembangan perkara ini ke pihak jaksa, nanti ada kuasa hukum saya yang akan menindaklanjutinya,"bebernya


 

Setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan, akan menjadi pertimbangan baginya untuk mengambil langkah langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi hak hak masyarakat Kelurahan Pelalawan atas lahan perkembunan sawit seluas 275 hektar dari 380 hektar dari PT. Adei Plantation.


 

"Yang di kasih PT. Adei itu 380 hektar, yang dikelola masyarakat saat ini, cuma 105 hektar. Sisanya 275 hektar itu yang menjadi objek perkara yang saya laporkan. Itu hak masyarakat Kelurahan Pelalawan yang dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang saja," ungkapnya


 

Masih kata Ude, perjuangan dalam mengembalikan hak masyarakat Pelalawan itu bukan hanya urusan pribadi nya sendiri, namun diakuinya banyak masyarakat Kelurahan Pelalawan yang berada dibelakangnya saat ini.


 

"Memang yang melaporkan ke jaksa, saya sendiri. Tapi jika butuh kesaksian banyak orang saya siap menghadirkannya, karena yang dirugikan orang banyak di Pelalawan,"tegasnya


 

Bagaiman strategi agar kasus ini kembali menjadi atensi Kejari Pelalawan, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum nya untuk melakukan langkah langkah yang diperlukan agar hak hak masyarakat Kelurahan Pelalalan dapat dikembalikan.


 

"Saat melaporkan pertama kali, pihak Kejaksaan memberikan atensi yang besar, tapi setelah itu saya tidak tahu lagi cerita nya, makanya saya serahkan saja kepada kuasa hukum saya. Biarlah mereka yang memikirkan langkah hukumnya,"pungkasnya***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index