SUNGAIPENUH,Fukusdiksi.com - Dari hasil pengembangan Kasus Pembagunan Stadion mini tahun anggaran 2022 yang lalu, Kejari Sungai Penuh kini kembali menetapkan satu tersangka baru. Pada Senin (16/12/2024)
Tersangka DFJ merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Sungai Penuh.
Menurut keterangan Kejari Sungai Penuh saat pres realis DFJ terkait korupsi dari aliran dana pembagunan Stadion Mini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih.
Dari data yang di lapangan Kadis Dispora sempat tak sadarkan diri saat ruangan periksaan di kejaksaan sungai penuh.
"Ya DFJ sempat tak sadarkan diri saat di periksa, setelah di bantu oleh tim medis kadis Dispora membaik. DFJ di bawa dengan mobil Dinas RSU MH A THALIB Kota Sungai Penuh untuk perawatan lebih lanjut." Jelas Kejari sungai penuh Sukma Djaya Negara dalam pres realis di ruangan aula Kejari sungai penuh
Lanjutnya lagi, untuk sementara DFJ di menjadi tahanan rumah mengigat kondisi kesehatan beliau yang kurang membaik.
Sebelumnya dalam kasus korupsi ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah SF selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Lalu konsultan pengawas Adiarta, pegawai Dinas Perkim Sungai Penuh wely andres dan pelaksana kegiatan bernama Yusrizal. (Yudi)